Tuesday, September 3, 2019

Mengapa Delapan (8) Golongan Ini Yang Berhak Menerima Zakat Harta

Zakat Mal atau Zakat Harta merupakan salah satu objek zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam jika sudah sudah mencapai haul (harta yang dipegang secara sah dalam waktu satu tahun baik dalam kalender Hijriyah maupun Masehi) dan telah cukup syaratnya (nisab).

Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat harta ini dapat dijelaskan beberapa alasannya:
  1. Fakir, adalah orang yang tidak tau mau makan apa hari ini, apalagi besok. Ada pelbagai sebab membuat seseorang menjadi fakir, baik dikarenakan pendidikan atau sebab lain. Di negara kita seringkali kata fakir-miskin ini digabung, padahal berbeda statusnya. 
  2. Miskin, adalah orang yang punya pendapatan pas-pasan atau bahkan kurang. Termasuk dalam hal ini adalah pegawai kecil, di mana biaya kebutuhan dasarnya melebihi penghasilan yang ia terima. Misal kebutuhan kontrak rumah, listrik, air dan makanan pokoknya menghabiskan 3 juta per bulan, sedangkan penghasilan hanya 2,5 juta, maka dapat masuk dalam golongan miskin. Secara umum, meski orang itu memiliki pekerjaan atau usaha, dapat dikatakan miskin bila penghasilan itu pas-pasan atau minus.
  3. Muallaf, mereka yang masuk Islam tapi memang sama sekali belum mengerti tentang Islam dan belum ada yang mengajarkannya. Muallaf yang dimaksud di sini adalah orang yang hatinya benar-benar masih bimbang tentang Islam, jadi masih butuh pemahaman terus menerus. Sedangkan orang yang sudah paham, misalnya sudah mengerti ibadah, baca Quran, dan seluk beluk Islam hanya belum bersyahadat saja kemudian ia bersyahadat, tidak masuk dalam kategori Muallaf.
  4. Amil Zakat, baik individu ataupun lembaga amil zakat (LSM & sosial) dapat mengambil bagian dari zakat maksimal seperdelapan. 
  5. Ibnu Sabil, orang yang terputus/terhenti jalan.Mereka yang tertimpa musibah longsor, tsunami, kebakaran, banjir, dll yang hartanya lenyap sehingga harus pindah ke tempat yang baru memulai hidup dari nol lagi termasuk dalam kategori ini. Atau mereka yang dalam perjalanan uangnya dirampok sehingga tidak punya apa-apa lagi untuk pulang.
  6. Fisabilillah, mereka yang berjihad di jalan Allah. Sebagian kecil ulama berkesimpulan bahwa termasuk jihad di jalan Allah adalah bangun mesjid, membangun rumah yatim, cetak Al Quran cetak buku, namun pendapat ini dinomorduakan oleh sebagian besar ulama. Pendapat yang utama adalah berjihad dalam membela umat Islam yang tertindas.
  7. Orang terlilit utang (gharim) walaupun sebelumnya ia jutawan bahkan miliarder yang awalnya punya usaha, bangkrut, dan kemudian likuidasi dan akhirnya tak punya apa-apa lagi.
  8. Pembebasan Budak. Budak yang ingin membebaskan diri berhak menerima zakat, untuk mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Demikian, jika ada yang kurang jelas atau koreksi dapat ditulis di kotak komentar di bawah ini.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment