Sunday, September 18, 2011

Nabi Muhammad Melindungi Umat Kristen

Pada tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada biarawan St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Berisi beberapa klausul yang melingkupi aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi umat Kristen, kebebasan beribadah dan bergerak, kebebasan untuk menunjuk hakim-hakim dan menjaga property mereka, pembebasan dari wajib militer, dan hak untuk dilindungi dalam perang.

Image of Patent from Prophet Muhammad to the Christians of St. Catherine’s Monastery, Mt. Sinai
Berikut ini terjemahan dalam bahasa Inggris atas dokumen tersebut:
“This is a message from Muhammad ibn Abdullah, as a covenant to those who adopt Christianity, near and far, we are with them.
Verily I, the servants, the helpers, and my followers defend them, because Christians are my citizens; and by Allah! I hold out against anything that displeases them.
No compulsion is to be on them.
Neither are their judges to be removed from their jobs nor their monks from their monasteries.
No one is to destroy a house of their religion, to damage it, or to carry anything from it to the Muslims’ houses.
Should anyone take any of these, he would spoil God’s covenant and disobey His Prophet. Verily, they are my allies and have my secure charter against all that they hate.
No one is to force them to travel or to oblige them to fight.
The Muslims are to fight for them.
If a female Christian is married to a Muslim, it is not to take place without her approval. She is not to be prevented from visiting her church to pray.
Their churches are to be respected. They are neither to be prevented from repairing them nor the sacredness of their covenants.
No one of the nation (Muslims) is to disobey the covenant till the Last Day (end of the world).”

TERJEMAHAN:
Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka.
Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.
Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.
Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.
Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.
Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.
Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.
Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.
Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.
Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).
Pada tahun 1517, piagam asli diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan saat ini berada di Musium Topkapi di Istanbul, akan tetapi Sultan memberikan salinan atas piagam tersebut kepada para biarawan, dan melegalisir isi piagam tersebut.
Dari koleksi besar gulungan kuno dan modern yang diawetkan di perpustakaan biara, jelas bahwa Perjanjian Nabi, apakah asli maupun salinan, memberikan hak dan perlindungan bagi umat Kristen.
Video piagam tersebut dapat dilihat disini:
Sumber:
http://st-katherine.net/en/index.php?option=com_content&task=view&id=20&Itemid=65
http://vimeo.com/8364895
http://www.islamic-study.org/saint_catherine_monastery.htmlSuka
Data tambahan/pendukung/second opinion :
  • Rasulullah Muhammad SAW dilahirkan bulan Agustus 570, yakni Tahun Gajah, dan bahwa dia dilahirkan di Makkah di rumah kakeknya Abd’l-Muttalib.
    dan Rasulullah Muhammad SAW wafat pada bulan Juni tahun 632 M. Hari itu bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 Hijrah.
    >
    Artinya surat dari Nabiyullah Muhammad SAW yang ditujukan kepada Biarawan St. Catherine’s Monastery yang bertahun 628M tersebut bisa diakui kebenarannya. Walaupun masih diperlukan semacam penelitian tentang ke-shahih-an surat tsb.
    >
    Mencermati isi surat tersebut [Kajian];
    [1] sesungguhnya tak ada satupun alasan baik dari Ummat Islam maupun Ummat Nasrani untuk saling bersitegang pada hal2 yang tidak perlu.
    [2] pesan yang disampaikan untuk saling harga menghargai dalam peribadatan adalah bersifat MUTLAK. Dalam pengertian Toleransi Hubungan Sosial Kemasyarakatan antar Ummat Islam dan Ummat Nasrani yang harus dikedepankan. Bukan toleransi dalam hal menjalankan peribadatan (Toleransi Beragama).
    [3] pesan dalam surat tersebut mengandung pesan yang tersirat bahwa Ummat Nasrani wajib juga menjaga hubungan sosial kemasyarakatan terhadap Ummat Islam (Bukan toleransi dalam hal menjalankan peribadatan
    [4] toleransi dalam peribadatan hanya berlaku jika keadaan yg bersifat force majeure (perang, bencana alam, dlsbnya] misalnya; Umat Islam boleh meminjamkan sebagian bangunan Masjid bagi kaum/Ummat Kristen yang akan melaksanakan ‘Ibadah. Demikian juga dengan kaum/Ummat Kristen.Nasrani boleh meminjamkan sebagian bangunan Gerejanya bagi kaum/Ummat Islam yang akan melaksanakan Shalat Jama’ah (Jum’at). Dengan catatan pertimbangan keamanan bagi Ummmat Islam maupun Ummat Nasrani.
    [4] berdasarkan pada poin [4] Ummat Islam wajib menjaga keamanan (menimbulkan rasa aman) bagi Ummat Nasrani yang sedang menjalankan ‘ibadahnya. Demikian pula sebaliknya bahwa Ummat Nasrani wajib menjaga keamanan (menimbulkan rasa aman) bagi Ummat Islam yang sedang menjalankan ibadahnya
    Kesimpulan sementara;
    Surat (yang sesungguhnya lebih bersifat seruan) dari Nabiyullah Muhammad SAW tsb. Lebih bersifat ajakan untuk saling hormat menghormati pada batas2 toleransi antar Ummat Islam dan Ummat Nasrani dalam hal toleransi sosial kemasyarakatan. Bukan toleransi ‘Ibadah. Kata kuncinya ada pada keyakinan keIMANan masing2 
  • ini terjemahan dalam bhs Inggrisnya,
    The Patent of Mohammed, which he granted to the Monks of Mount Sinai, and to Christians in general.
    “As God is great and governeth, from whom all the prophets are come, for there remaineth no record of injustice against God; through the gifts that are given unto men, Mohammed, the son of Abdallah, the Apostle of God, and careful guardian of the whole world, has written the present instrument, to all those that are his national people, and of his religion, as a secure and positive promise to be accomplished to the Christian nation and relations of the Nazareen, whosoever they may be, whether they be the noble or the vulgar, the honourable or otherwise, saying thus:
    I. Whosoever of my nation shall presume to break my promise and oath which is contained in this present agreement, destroys the promise of God, acts contrary to the oath and will be a resister of the faith (which God forbid!) for he becometh worthy of the curse, whether he be the king himself or a poor man, or what person soever he may be.
    II. That whenever any of the monks in his travels shall happen to settle on any mountain, hill, village, or in any other habitable place, on the sea or in deserts, or in any convent, church, or house of prayer, I shall be in the midst of them, as the preserver and protector of them, their goods and effects, with my soul, aid and protection, jointly with all my national people, because they are a part of my own people, and an honour to me.
    III. Moreover, I command all officers not to require any poll tax of them or any other tribute, because they shall not be forced or compelled to anything of this kind.
    IV. None shall presume to change their judges or governors, but they shall remain in their office without being deposed.
    V. No one shall molest them when they are travelling on the road.
    VI. Whatever churches they are possessed of, no one is to deprive them of them.
    VII. Whosoever shall annul any of these my decrees, let him know positively that he annuls the ordinance of God.
    VIII. Moreover, neither their judges, governors, monks, servants, disciples, or any others depending on them, shall pay any poll tax or be molested on that account, because I am their protector, wheresoever they shall be, either by land or sea, east or west, north or south; because both they and all that belong to them are included in this my promissory oath and patent.
    IX. And of those that live quietly and solitary upon the mountains, they shall exact neither poll tax nor tithes from their incomes, neither shall any Mussulman partake of what they have, for they labour only to maintain themselves.
    X. Whenever the crop of the earth shall be plentiful in its due time, the inhabitants shall be obliged, out of every bushel, to give them a certain measure.
    XI. Neither in time of war shall they take them out of their habitation, nor compel them to go to the wars, nor even then shall they require of them any poll-tax.
    In these eleven chapters is to be found whatever relates to the monks; as to the remaining seven chapters they direct what relates to every Christian.
    XII. Those Christians who are inhabitants, and with their riches and traffic are able to pay the poll-tax, shall pay no more than 12 drachmas.
    XIII. Excepting this, nothing more shall be required of them, according to the express word of God, that says: ‘Do not molest those that have a veneration for the Books that are sent from God, but rather, in a kind manner, give of your good things to them, and converse with them, and hinder every one from molesting them.’
    XIV. If a Christian woman shall happen to marry a Mussulman, the Mussulman shall not cross the inclination of his wife to keep her from her chapel and prayers and the practice of her religion.*
    XV. That no person hinder them from repairing their churches.
    XVI. Whosoever acts contrary to this my grant, or gives credit to anything contrary to it, becomes truly an apostate from God and his divine Apostle, because this protection I have granted to them according to this promise.
    XVII. No one shall bear arms against them, but, on the contrary, the Mussulmans shall wage war for them.
    XVIII. And by this I ordain that none of my nation shall presume to do or act contrary to this promise until the end of the world.
    Witnesses:
    Ali the son of Abu Thaleb.
    Homar, the son of Hattavi.
    Ziphir, the son of Abuan.
    Saith, the son of Maat.
    Thavitt, the son of Nesis.
    Amphachin, the son of Hassan.
    Muathem, the son of Kasvi.
    Azur, the son of Jassin.
    Abombaker, the son of Ambi Kaphe.
    Ottoman, the son of Gafas.
    Ambtelack, the son of Messutt.
    Phazer, the son of Abbas.
    Talat, the son of Amptolack.
    Saat the son of Abbatt.
    Kasmer the son of Abid.
    Ambtullack the son of Omar.
    This present was written by the leader, the successor of Ali, the son of Abu Thaleb; the prophet marking it with his own hand at the mosque of the Prophet (on whom be peace!) in the second year of Hegira, the third day of the month of Machorem.
    * Turkish lawyers give as an example of this point, that the Mussulman son of a Christian mother is bound to convey her, when old or infirm, to the church door, upon a beast (horse or a mule etc.); and should he be poor and possess no beast, he is bound to carry her on his shoulders.”[1]
    (John Davenport. An apology for Mohammed and the Koran. 1869. Pages 147-151. The book is available on Archive.org)

    “Karena Allah adalah besar dan berkuasa, dari siapa semua nabi yang datang, karena di sana tetap begitu ada catatan ketidakadilan terhadap Allah; melalui karunia yang diberikan kepada laki-laki,bernama Muhammad, anak Abdullah, Rasul Allah, dan wali-hati seluruh dunia, telah menulis instrumen ini, untuk semua yang orang nasionalnya, dan agamanya sama dengan saya, sebagai janji yang aman dan positif yang akan dilakukan untuk bangsa Kristen dan hubungan bangsa Nazareen itu, siapapun mereka mungkin, apakah mereka menjadi mulia atau kasar, yang terhormat atau sebaliknya, mengatakan demikian:
    I. Barang siapa bangsa-Ku akan menganggap saya melanggar janji dan sumpah yang terkandung dalam perjanjian ini, menghancurkan janji Allah, tindakan yang bertentangan dengan sumpah dan akan menjadi penentang iman (yang ALLAH larang!) Karena itu ia layak akan menjadi kutukan, apakah ia menjadi raja sendiri atau orang miskin, atau apapun orang ini menjadi.
    II. Bahwa setiap kali salah satu biarawan dalam perjalanannya, jika terjadi beliau akan menetap pada setiap gunung, bukit, desa, atau di tempat lainnya dihuni, di laut atau di padang pasir, atau dalam, gereja biara rumah, atau doa, aku akan di tengah-tengah mereka, sebagai pemelihara dan pelindung mereka, barang-barang mereka dan milik mereka, dengan, bantuan dan perlindungan jiwa saya, bersama-sama dengan semua orang bangsa saya, karena mereka adalah bagian dari bangsa saya sendiri, dan ini adalah suatu kehormatan bagi saya.
    III. Selain itu, saya perintah semua petugas tidak memungut pajak dari mereka atau upeti lainnya, karena mereka tidak akan dipaksa atau dipaksa untuk hal semacam ini.
    IV. Tidak akan menganggap untuk mengubah hakim atau gubernur, tetapi mereka harus tetap di kantor mereka tanpa digulingkan.
    V. Tidak seorangpun menganiaya mereka ketika mereka bepergian di jalan.
    VI. Apapun gereja mereka memiliki dari, tidak ada yang aka berusaha untuk menjauhkan mereka dari gereja mereka.
    VII. Barangsiapa membatalkan salah satu keputusan saya, biarkan dia tahu secara yakin bahwa ia membatalkan ketetapan Allah.
    VIII. Selain itu, baik hakim mereka, gubernur, para bhikkhu, pelayan, murid, atau orang lain tergantung pada mereka, tidak harus membayar pajak atau dianiaya karena masalah ini, karena saya pelindung mereka, dimanapun mereka berada, baik melalui darat atau laut, timur atau barat, utara atau selatan, karena baik mereka dan semua milik mereka termasuk dalam sumpah dan perjanjian paten dan dapat dipercaya.
    IX. Dan orang-orang yang hidup dengan tenang dan menyendiri atas gunung-gunung, mereka akan pasti tidak pajak atau persepuluhan dari pendapatan mereka, tidak akan ada orang yg beragama Islam mengambil bagian dari apa yang mereka miliki, karena mereka kerja hanya untuk mempertahankan diri mereka sendiri.
    X. Setiap kali tanaman bumi akan berlimpah pada waktunya, yang penduduk wajib, dari setiap gantang, untuk memberi mereka ukuran tertentu.
    XI. Baik di masa perang mereka akan membawa mereka keluar dari kediaman mereka, atau memaksa mereka untuk pergi ke perang, atau bahkan kemudian akan mereka membutuhkan mereka semua polling-pajak.
    Dalam sebelas bab ini dapat ditemukan apapun berhubungan dengan para bhikkhu, seperti ke tujuh bab yang tersisa mereka mengarahkan apa yang berhubungan dengan setiap orang Kristen.
    XII. Orang-orang Kristen yang penduduk, dan dengan kekayaan mereka dan lalu lintas mampu membayar polling-pajak, harus membayar tidak lebih dari 12 dirham.
    XIII. Kecuali ini, tidak lebih wajib dari mereka, sesuai dengan firman Allah mengungkapkan, yang mengatakan: “Jangan menganiaya orang-orang yang memiliki penghormatan untuk Buku yang dikirim dari Tuhan, melainkan, dengan cara yang baik, berikan dari Anda hal-hal baik kepada mereka, dan berbicara dengan mereka, dan menghalangi setiap orang dari menganiaya mereka. ”
    XIV. Jika seorang wanita Kristen akan terjadi untuk menikah dengan orang yg beragama Islam, orang yg beragama Islam tidak akan menyeberangi kecenderungan istrinya untuk menjaga dia dari kapel dan doa dan praktek agamanya .*
    XV. Bahwa tidak ada orang menghalangi mereka dari memperbaiki gereja mereka.
    XVI. Barang siapa tindakan yang bertentangan dengan hibah ini, atau memberi kredit untuk sesuatu yang bertentangan dengan itu, menjadi benar-benar murtad dari Allah dan Rasul-ilahi-Nya, karena perlindungan ini saya telah diberikan kepada mereka sesuai dengan janji ini.
    XVII. Tidak ada yang akan menanggung senjata melawan mereka, tapi, sebaliknya, yang Mussulmans akan berperang untuk mereka.
    XVIII. Dan dengan ini saya menahbiskan bahwa tidak ada bangsa-Ku akan menganggap untuk melakukan atau bertindak berlawanan dengan janji ini sampai akhir dunia.
    Saksi:
    Ali bin Abu Thaleb.
    Ilomar, anak Hattavi.
    Ziphir, anak Abuan.
    Firman, anak Maat.
    Thavitt, anak Nesis.
    Amphachin, putra Hassan.
    Muathem, anak Kasvi.
    Azur, anak Jassin.
    Abombaker, anak Kaphe Ambi.
    Utsmani, anak Gafas.
    Ambtelack, anak Messutt.
    Phazer, putra Abbas.
    Talat, anak Amptolack.
    SAAT anak Abbatt.
    Kasmer bin Abid.
    Ambtullack bin Omar.

    kalau memang surat itu betul dari Nabi berarti itu menambah bukti yang menunjukkan dengan jelas, bahwa islam itu rahmatan lilalamiin..
    Maka, segala puji bagi Allah yang telah berfirman: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. ”( QS. Al-A’raaf: 156)
    Segala puji bagi-Nya yang telah berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab ini (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. ” (QS. An-Nahl: 89)
    Dan segala puji bagi-Nya yang telah berfirman: “Dan tidaklah kami mengutusmu (wahai Rasul), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. ” (QS. Al-Anbiya’: 107)

    Di masa selanjutnya, era Khalifah… perlindungan terhadap golongan non Islam (mayoritas Kristen-Katholik) dikenal dengan status dimmy. Yakni umat non Islam berhak tinggal di wilayah muslim dengan membayar jizzah (semacam pajak, bisa juga disebut upeti), imbasnya tentu saja prajurit sabil bakal menjaga keamanan mereka dari ancaman bangsa di luar wilayah muslim. Mereka dibebaskan melakukan peribadatan sesuai keyakinan yang dianut, sesuai dengan standar-standar aturan jaman itu….

    Khilafah adalah bentuk berdaulatnya sebuah negara dengan UU melindungi semua agama, kalau pesan surat ini pun seandainya tidak ada, kami muslim ber-aqidah lurus harus patuh pada ajaran beliau Shallallahu Alaihi wassalam, “Jika ada yang mengganggu ibadah non-muslim, maka ia sebenarnya mengganggu diriku”.
    Cuman terkadang ada provokator masa sekarang , baik dari pihak Islam (kaum munafiqin) dan dari pihak nasrani sendiri. Contohnya yang ada di Temanggung itu.
    Percayalah mbak Esther, muslim adalah pecinta kerukunan, tapi sekali-kali jangan ganggu saudara kami dengan iming-iming beras, indomie, uang atau materi lainnya untuk berpindah keyakinan. Pasti dari golongan kami ada yang tidak “rela” Saudaranya diajak murtad… Piss ya mba..
    Catatannya menarik sekali



    VI. Whatever churches they are possessed of, no one is to deprive them of them.
    VII. Whosoever shall annul any of these my decrees, let him know positively that he annuls the ordinance of God.
    V. Tidak seorangpun menganiaya mereka ketika mereka bepergian di jalan.
    VI. Apapun gereja mereka memiliki dari, tidak ada yang aka berusaha untuk menjauhkan mereka dari gereja mereka.
    VII. Barangsiapa membatalkan salah satu keputusan saya, biarkan dia tahu secara yakin bahwa ia membatalkan ketetapan Allah.

    Nabi Muhammad SAW bersabda kurang lebih intinya:
    “Apabila kalian (orang muslim) memerangi dan memusuhi Nasrani, Yahudi serta Majusi (maksudnya selain muslim), maka sama saja kalian memusuhi ku.”
    Dan dalam Al Qur’an pun tertera dengan jelas:
    “Perangilah orang yang memerangimu karena agamamu, ……”
    Artinya seorang muslim tidak boleh memulai perang, tapi apabila pihak musuh memulai perang maka diperbolehkan (bahkan kalimat itu bernada menyuruh) melawannya.sepertinya itu senada dengan ajaran yahudi, “mata dibayar mata, nyawa dibayar nyawa.”
    di kristen diajarkan untuk (bahkan) tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, namun dengan kebaikan. berarti dari ketiga ajaran ini (yahudi, islam dan kristen) semestinya tidak ada pertentangan.
    tapi itu teorinya..

    Saya bukannya mau bilang nyawa dibayar nyawa. Tapi
    “Perangilah orang yang memerangimu…..”
    Anjuran itu sangat logis karena hakekat makhluk hidup adalah mempertahankan keselamatan diri. Contoh simpel adalah apabila kita dipukul orang, ya masa’ mau diam saja. Dan tentu saja anjurannya cukup disitu saja, jadi kita tidak diperkenankan untuk memukul duluan.

    jadi begini, dalam pengertian sederhana, Hadits secara harfiah berarti perkataan atau perbuatan (Rasulullah SAW). Sedangkan Hadits jika dimaknai sebagai Sunnah Rasulullah, maka berarti perkataan, perbuatan dan ketetapan/ persetujuan dari Rasulullah SAW.
    Setiap hadits terdiri dari 2 komponen, yaitu Sanad dan Matan.
    1. Sanad itu adalah urutan perawi (para periwayat Hadits) dari Ulama pencatat Hadits sampai dengan Rasulullah. tiap lapis sanad disebut tabaqah.
    2. Matan yang merupakan redaksional Hadits.
    nah, dalam Ulumul Hadits atau dalam bahasa Indonesianya dikenal dengan Ilmu Hadist, ada beberapa tingkatan derajat kebenaran hadist (sunnah), diantaranya;
    1. Hadits Mutawatir
    Hadits Mutawatir adalah Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang pada tiap tingkatan perawi, yang tidak memungkinkan para perawi bersepakat dalam kebohongan, sehingga sudah pasti kebenarannya. Ulama hadits berbeda pendapat dalam jumlah perawi per tabaqah, ada yang berpendapat 20 perawi, 40 perawi, atau yang lain
    2. Hadits Shahih, yaitu hadits yang paling tinggi penerimaan kebenarannya.
    syaratnya
    a. Sanad bersambung mulai dari Ulama pencatat Hadits sampai dengan Rasulullah.
    b. Para perawinya memenuhi syarat, misalnya: akhlaq terpuji, ingatan bagus, adil, terjaga kehormatannya.
    c. Matannya tidak mengandung cacat/ janggal.
    3. Hadits Hasan (bagus), yaitu hadits yang tidak mencapai derajat Shahih, karena ada salah satu perawinya yang hafalannya kurang kuat.
    4. Hadits Dha’if (lemah), yaitu hadits yang perawinya tidak kuat hafalannya, atau sanadnya terputus, atau ada cacat pada matan.
    5. Hadits Maudhu’ (dicurigai palsu), karena ada perawi yang dicurigai sering berdusta.
    Dunia (saat ini) - Kiamat (Akhir Dunia) - Akhirat (Pasca Kiamat)….yang mana yang anda maksud dengan Akhir Zaman?
  • إِذْ قَالَتِ الْمَلآئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِّنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهاً فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّ
    [3:45] (Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya Al Masih ‘Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah),Kaum muslimin mengimani tentang turunnya Nabi ‘Isa Alaihisslam di akhir zaman. Sifat-sifat Nabi ‘Isa Alaihissalam yang tercantum di berbagai riwayat adalah beliau seorang laki-laki, berperawakan tidak tinggi juga tidak pendek, kulitnya kemerah-merahan, rambut-nya keriting, berdada bidang, rambutnya meneteskan air seolah-olah beliau baru keluar dari kamar mandi, beliau membiarkan rambutnya terurai memenuhi kedua pundaknya.
    Setelah keluarnya Dajjal dan terjadinya kerusakan di muka bumi, maka Allah mengutus Nabi ‘Isa Alaihissalam untuk turun ke bumi.
    Beliau Alaihissalam turun di Menara Putih yang terletak sebelah timur kota Damaskus di Syam (Syiria). Beliau Alaihissalam menggunakan dua pakaian yang dicelup sambil meletakkan kedua tangannya pada sayap dua Malaikat, apabila beliau menundukkan kepala, maka (seolah-olah) meneteskan air, apabila beliau mengangkat kepala maka (seolah-olah) berjatuhanlah tetesan-tetesan itu bagai manik-manik mutiara. Dan tidak seorang kafir pun yang mencium nafasnya melainkan akan mati padahal nafasnya sejauh mata memandang. [2] Beliau turun di tengah golongan yang dimenangkan (ath-Thaaifatul Manshuurah) yang berperang di jalan haq dan berkumpul untuk memerangi Dajjal. [3] Beliau turun pada waktu didirikannya shalat Shubuh dan shalat di belakang pemimpin golongan tersebut. Beliau tidak membawa syari’at baru namun mengikuti syari’at yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [4]
    Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam di akhir zaman tercantum di dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, bahkan riwayat-riwayatnya mutawatir. Diriwayatkan lebih dari 25 Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Dalil dari Al-Qur-an al-Karim:
    1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    “(Ingatlah), ketika Allah berfirman: ‘Hai ‘Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikanmu kepada akhir ajalmu dan mengangkatmu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari Kiamat. Kemudian hanya kepada Aku-lah kembalimu, lalu Aku memutuskan di antaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya.’” [Ali ‘Imran: 55]
    Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai firman Allah: إِنِّيْ مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ “Sesungguhnya Aku akan menyampaikanmu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku…”
    Menurut Qatadah dan ulama lainnya: “Ini merupakan bentuk kalimat dalam bentuk muqaddam dan muakhkhar (yaitu bentuk kalimat yang mendahulukan apa yang seharusnya ada di akhir, dan mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan). Kedudukan sebenarnya adalah إِنِّيْ رَافِعُكَ إِلَيَّ وَ مُتَوَفِّيْكَ “ Yakni Aku mengangkatmu kepada-Ku dan mewafatkanmu.
    Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kematian tersebut adalah tidur, sebagaimana firman-Nya وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ “Dan Dia-lah yang menidurkan kalian di malam hari.” [Al-An’aam: 60]
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, اللهُ يَتَوَفَّى اْلأَنْفُسَ حِيْنَ مَوْتِهَا وَالَّتِيْ لَمْ تَمُتْ فِيْ مَنَامِهَا Allah yang memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati pada waktu tidurnya.”. [Az-Zumar: 42]
    2. Firman Allah Azza Wa Jala
    “Dan karena ucapan mereka: ‘Sesungguhnya kami telah membunuh al-Masih, ‘Isa putera Maryam, Rasul Allah,’ padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan ‘Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) ‘Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah ‘Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat ‘Isa kepada-Nya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” [An-Nisaa': 157-158]
    Allah mengangkat Nabi ‘Isa Alaihissaalam dalam keadaan hidup dengan ruh dan jasadnya, ayat di atas sebagai dalil untuk membantah orang-orang Yahudi yang menyangka ‘Isa dibunuh dan disalib. Kalau yang diangkat ruhnya saja, maka apa bedanya Nabi ‘Isa dengan Nabi-nabi yang lainnya, bahkan juga kaum Mukminin, semua ruhnya diangkat Allah sesudah wafat! Jadi, tidak beda antara Nabi ‘Isa dengan yang lainnya? Lantas apa manfaat penyebutan diangkat ke langit, kalau bukan yang di-angkat ruh dan jasadnya?! [5]
    Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah -setelah menafsirkan ayat ini- kemudian membawakan beberapa hadits tentang turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam. Beliau Rahimahullah berkata: “Inilah hadits-hadits mutawatir yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari para Sahabat, seperti Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, ‘Utsman bin Abil ‘Ash, Abu Umamah, an-Nawwas bin Sam’an, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Mujammi’ bin Jariyah, Abu Syuraikah dan Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhum. Di dalam hadits-hadits ini mengandung petunjuk tentang sifat-sifat turunnya, juga tempatnya, yaitu ia akan turun di Syam (Syiria) tepatnya di Damaskus pada menara timur dan terjadi ketika akan didirikan shalat Shubuh. [6]
    3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    “Dan sesungguhnya ‘Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari Kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang Kiamat itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus.” [Az-Zukhruuf: 61]
    Tafsiran lafazh: : وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِّلسَّاعَة menurut Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana tercantum dalam kitab Tafsiir Ibni Katsiir adalah turunnya Nabi ‘Isa bin Maryam Alaihissalam sebelum hari Kiamat. Kemudian dijelaskan juga oleh Ibnu Katsir Rahimahullah hadits-hadits tentang turunnya Nabi ‘Isa sebelum hari Kiamat diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Abu Malik, Ikrimah, Hasan, Qatadah, ad-Dhahhak dan selainnya. Hadits-hadits turunnya Nabi ‘Isa bin Maryam Alaihissalam sebelum hari Kiamat sebagai Imam yang adil, dan hakim yang bijaksana adalah mutawatir. [7]
    Adapun dalil-dalil dari As-Sunnah:
    1. Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَيَنْزِلُ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَq فَيَقُوْلُ أَمِيْرُهُمْ: تَعَالَ صَلِّ لَنَا فَيَقُوْلُ: لاَ، إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ، تَكْرِمَةَ اللهِ هَذِهِ اْلأُمَّةَ.
    “Senantiasa ada segolongan dari ummatku yang berperang demi membela kebenaran sampai hari Kiamat.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka kemudian turun Nabi ‘Isa bin Maryam Alaihissalam, kemudian pemimpin golongan yang berperang tersebut berkata kepada Nabi ‘Isa: ‘Kemarilah, shalatlah mengimami kami.’ Kemudian Nabi ‘Isa menjawab: ‘Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin atas sebagian yang lain, sebagai penghormatan bagi umat ini.” [8]
    2. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ q حَكَمًا عَدْلاً، فَيَكْسِرَ الصَّلِيْبَ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيْرَ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ، وَيَفِيْضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ.
    “Dan demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sudah dekat saatnya di mana akan turun pada kalian (‘Isa) Ibnu Maryam Alaihissalam sebagai hakim yang adil. Dia akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus jizyah (upeti/pajak), dan akan melimpah ruah harta benda, hingga tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.” [9]
    3. Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihis salam:
    “Para Nabi itu bersaudara seayah, sedangkan ibu mereka berbeda-beda dan agama mereka satu. Aku adalah manusia yang paling dekat terhadap ‘Isa bin Maryam, karena tidak ada Nabi lagi antara dia dan aku. Dan dia akan turun (kembali). Jika kalian melihatnya, maka kenalilah oleh kalian bahwa dia adalah laki-laki yang sedang tingginya, berkulit putih kemerah-merahan, dia memakai dua buah baju yang agak kemerahan, seakan di kepalanya meneteskan air walaupun tidak basah. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah serta menyeru manusia kepada Islam. Di zamannya, Allah akan menghancurkan seluruh agama kecuali Islam. Dan Allah akan membunuh al-Masih ad-Dajjal. Kemudian terciptalah keamanan di muka bumi, hingga singa dengan unta mencari makan (di tempat yang sama) dan (demikian pula) harimau dan sapi, juga serigala dan kambing, serta anak-anak kecil bermain-main dengan ular tanpa mem-bahayakan mereka. Beliau tinggal selama empat puluh tahun, kemudian wafat dan kaum Muslimin menshalatkannya.” [10]
    Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam memberikan hikmah yang besar, di antaranya:
    1. Membantah Yahudi yang beranggapan bahwa mereka telah membunuh ‘Isa Alaihissalam. Padahal Nabi ‘Isa-lah yang akan membunuh pimpinan mereka yaitu Dajjal.
    2. Sesungguhnya Nabi ‘Isa Alaihissalam mendapatkan di dalam Injil tentang keutamaan ummat Muhammad [Al-Fath: 29] Dan beliau berdo’a agar dimasukkan di antara mereka (ummat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan do’a beliau ketika beliau turun pada akhir zaman, dan beliau menjadi mujaddid agama Islam.
    3. Bahwa turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam dari langit untuk dimakamkan di bumi, karena tidak ada makhluk dari tanah yang mati di selainnya.
    4. Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus upeti.
    5. Beliau memiliki keistimewaan yang khusus, karena jarak antara Dia dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dekat dan tidak ada Nabi lain yang memisahkan antara Nabi ‘Isa Alaihissalam dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    6. Nabi ‘Isa Alaihissalam berhukum dengan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadi pengikut Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau turun tidak membawa syari’at yang baru, karena agama Islam penutup segala agama dan Nabi ‘Isa Alaihissalam menjadi hakim ummat ini, karena tidak ada Nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    7. Zamannya Nabi ‘Isa Alaihissalam adalah zaman yang penuh ketenangan, keamanan dan keselamatan. Allah mengirimkan hujan yang deras, menjadikan bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Harta berlimpah serta dihilangkan sifat-sifat iri, benci, dan dengki.
    8. Lamanya Nabi ‘Isa Alaihissalam tinggal di bumi adalah selama 40 tahun. [11]
    Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    فَيَمْكُثُ فِي اْلأَرْضِ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً إِمَامًا عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطًا.
    “Beliau tinggal di bumi selama 40 tahun sebagai imam yang adil dan hakim yang bijaksana.” [12]
    ISA AS BUKANLAH YESUS KRISTUS. KENAPA?
  • 1. ISA AS TIDAK PERNAH DISALIB, YESUS KRISTUS DISALIB.
    2. ISA AS TIDAK PERNAH MENGAKU DIRINYA TUHAN, YESUS KRISTUS DIAKUI SEBAGAI TUHAN OLEH UMATNYA
    3. ISA AS AKAN KEMBALI KE DUNIA UNTUK MEMBANTU UMAT ISLAM MELAWAN DAJJAL, SEDANGKAN YESUS KRISTUS AKAN KEMBALI KE DUNIA UNTUK MENGHAKIMI SELURUH UMAT MANUSIA
    4. AGAMA ISA AS ADALAH ISLAM, MESKIPUN KITAB SUCINYA INJIL, SEDANGKAN YESUS KRISTUS DIJADIKAN TUHAN OLEH KAUM KRISTEN, SETELAH KONFERENSI NICEA DI ROMA, DAN KITAB SUCINYA JUGA BERBEDA JAUH DNG KITAB SUCI MILIK ISA AS
    5. AJARAN ISA AS HANYA DITUJUKAN KEPADA KAUM ISRAIL/YAHUDI DI MASANYA SAJA, SEDANGKAN AJARAN YESUS K, KRISTEN DISEBARKAN SECARA MASIF DAN MILITAN KE SELURUH DUNIA
    6. INJIL ISA AS HANYA 1 VERSI DAN TIDAK PERNAH MENGALAMI PERJANJIAN LAMA DAN BARU, SEDANGKAN INJIL YESUS K ADA 4 VERSI, MATIUS, YOHANES, LUKAS, DAN 1 LAGI LUPA, SERTA MENGALAMI PERJANJIAN LAMA DAN BARU
    7. ISA AS PUNYA KAUM HANYA 1, YAKNI BERNAMA HAWARIYUN, SEDANGKAN YESUS KRISTUS PUNYA KAUM DARI BERBAGAI BANGSA (SESUAI FIRMANNYA, JADIKAN SEMUA BANGSA SBG MURIDKU-PERINTAH KRISTENISASI)
    8. PENGIKUT ISA AS SEMAKIN SEDIKIT. SISANYA MASIH HIDUP SEWAKTU MUHAMMAD MASIH BELUM DIANGKAT SEBAGAI NABI DAN RASUL., CONTOH WARAQAH BIN NAUFAL DAN PENDETA BAHIRA, SEDANGKAN PENGIKUT YESUS K, SEMAKIN BERTAMBAH BANYAK SETELAH KONFERENSI NICEA ITU

    ISI PIAGAM
    Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas [5] :
    A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
    1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
    2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
    3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
    4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
    5. Jaminan Allah itu satu. Allah k memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
    6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin
    B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
    Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
    C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
    1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
    2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
    3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi
    D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
    1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
    2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan
    4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib
    5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Pelajaran Dari Piagam Madinah
    1. Piagam ini dianggap sebagai peraturan tertulis pertama di dunia
    2. Para ulama tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah k dalam Surat at Taubah/9 : 29
    3. Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8, yang artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
    4. Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat
    5. Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya :
    a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada
    b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana
    c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
    d. Larangan melindungi pelaku kriminal
    e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya
    g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
    h. Larangan melindungi pihak musuh
    i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara
    j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan
    k. Tebusan tawanan
    l. Melestarikan kebiasaan yang baik

    Saya sudah melihat surat dari Nabi Muhammad SAW ini dari Travel Channel TV di USA, beberapa bulan lalu, bagus sekali hasilnya. Orang Amerika ini sudah mengerti bahwa kita manusia ini adalah anak anak Tuhan, dan menginginkan adanya perdamaian di dunia. Semoga kita di Indonesia menyambut perdamaian ini, damai : di hati, di Indonesia, di USA, dan di dunia, akan kita mulai dari Indonesia dan dari USA. “Jadikanlah Bumi seperti didalam Surga.” Love and comfort……, GBU and all of us.

    1. Nabi Muhamad adalah sosok yang lahir di Timur Tengah dan sama sekali tidak belajar Pacasila, tapi beliau terlebih dahulu mengajar dan menerapkan Pancasila khususnya sila pertama dan sila kedua dengan sempurna bagi umat manusia di jagad raya ini. Beliau menerapkan akan prinsip ” Kasih kepada Sesama Manusia” dengan begitu baik. Sebaliknya kita orang Indonesia yang lahir dan dibesarkan di negeri yang selalu bernyanyi tentang Pancasila, mulai dari pejabat tinggi yang medekati langit sampai gembel kere dibawah kolong jembatan hanya mampu membaca naskah Pancasila dan berlaku bak Pancasilais “ONDEL-ONDEL”
    2. Mestinya kita berterima kasih kepada Ibu Esther yang sudah memberi penguatan bagi kita semua selaku bangsa Indonesia melalui postingan ini, sehingga spikulasi tentang masalah pertentangan antar umat beragamapun sudah mulai terjawab. Pertentangan apalagi permusuhan antar umat beragama itu hanya didasarkan pada fanatisme sempit segelintir orang yang sebenarnya tidak cocok dikatagorikan sebagai manusia.
    3. Mudah2an orang-orang di Maluku bisa sadar, bahwa konflik yang pernah terjadi di Negeri Kita dan menyengsarakan banyak orang adalah suatu kebodahan besar yang sempat memporakporandakan tatanan hidup kita yang manis yaitu pela gandong. Babuang jao2 bahkan loko lempar akang fanatisme sempit tu di laut, supaya katong bisa badendang “Katong Samua satu gandong”.
    Ini agak aneh, tahun 628M jelas era ayat madinah yg kejam dan keras kepada kafir, dan itu dibuktikan dengan ayat Al Qur’an ayat 12 surat 8 (Al Anfaal),
  • (Ingatlah),ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat : “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
    bagaimana mungkin Allah menyuruh begitu tapi Muhammad bin Abdullah malah berkirim surat kepada kafir yg nadanya bertolak belakang?
    Turki memang negara sekuler tapi mayoritas muslim, kalo disini terbiasa merokok disana terbiasa minum minuman beralkohol. mereka kikuk dengan pergaulan eropa yg semuanya kafir. bahkan disana banyak aliran2 islam yg aneh2.

    Jika agamanya benar — penguasaan agamanya mendalam — maka perilaku penganutnya tentu juga benar.
    Jika agamanya benar — penguasaan agamanya dangkal — maka perilaku nya bisa benar, bisa juga brengsek.
    Jika agamanya salah — penguasaan agamanya dangkal — maka perilaku nya bisa benar, bisa juga brengsek.
    Jika agamanya salah — penguasaan agamanya mendalam — maka perilaku penganutnya sudah pasti brengsek.Analisa dari Kunderemp:
    Kita mesti tahu kondisi saat itu.

    Sebelum teknologi mesin cetak sampai ke tangan Bangsa Arab dari Bangsa Tionghua, semua surat-surat itu disimpan hingga batas waktu tertentu kemudian bila telah mulai rusak, disalin oleh yang berwenang, dan dalam hal ini, para biarawan termasuk yang rajin menyalin surat-surat lama mereka.
    Jadi tak usah heran kalau ada surat-surat atau kesaksian-kesaksian di abad 5-6 Masehi, tetapi bila diperiksa dengan isotop C14, hasilnya menunjukkan abad 8-10 Masehi.
    Tentu saja, dalam proses penyalinan, kadang-kadang ada korupsi huruf atau kata atau bahkan kadang-kadang salah nama (buat rekan-rekan yang udah sering berdebat agama pasti menyadari hal ini).
    Dalam kasus ini, surat yang di simpan di biara St. Catherine memang salinan dari yang asli.
    __________________________________________________ _______
    MENGAPA KEMUNGKINAN ST. CATHERINE JUJUR?
    1. isi surat itu sesuai dengan syariat Islam;
    2. ada kisah-kisah sejenis tentang kebijakan penguasa Islam terdahulu, terutama Umar ibn Khattab mengenai ini
    __________________________________________________ _______
    MENGAPA KEMUNGKINAN SALINAN ITU TIDAK AKURAT?
    1. Isi surat tersebut;
    2. fakta sejarah tentang St. Catherine
    Kembali ke isi surat: “karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya”.
    Sejauh yang saya ketahui, tak pernah ada hadits atau kabar tentang Rasulullah yang pernah mengatakan ‘orang-orang Kristen adalah penduduk saya’ walaupun Rasulullah mengadakan perjanjian dengan non-Muslim seperti Yahudi-yahudi di Madinah. Setahuku, Rasulullah menggunakan kebijakan menyatukan kabilah Arab non-Yahudi, non-Kristen ke dalam Islam dan menganggap komunitas Yahudi dan Kristen sebagai komunitas berbeda yang diikat dengan perjanjian.
    Kebijakan menganggap umat Yahudi, umat Kristen, dan non-muslim lain sebagai warga negara, setahuku dimulai oleh Umar ibn Khattab setelah umat Islam mengakuisisi Persia dan sebagian Byzantium.
    (koreksi bila aku salah).
    St. Catherine sendiri terletak di semenanjung Sinai sementara Bangsa Arab sendiri baru menaklukkan Jerusalem kemudian ke selatan menuju Mesir di masa Umar ibn Khattab. Jadi sangat tidak masuk akal bila surat tersebut berasal di masa Rasulullah.
    [Verily I, the servants, the helpers, and my followers defend them, because Christians are my citizens; and by Allah! I hold out against anything that displeases them.]
  • [The Muslims are to fight for them.]
    [No one of the nation (Muslims) is to disobey the covenant till the Last Day (end of the world).”]
    ———————————————
    maaf, saya tidak sependapat dengan anda, 3 kalimat diatas merupakan salah satu isi bagian dari surat tsb (menurut artikel ini), 3 kalimat tsb merupakan satu kesatuan dalam surat. (3 kalimat tsb) bertentangan dengan syari’at Islam, karena :
    1. Umat islam menurut surat tsb harus melawan,melindungi,memihak umat kristen dari apa-apa yang tidak mereka sukai (berarti apa saja yang tidak mereka sukai) yg berlaku sampai akhir zaman.
    => jika mereka tidak menyukai sesuatu yang di perintahkan Al Qur’an, berdasarkan surat ini maka umat Islam harus mendahulukan surat ini, padahal dalam islam urutan hukum/pegangan umat islam yang pertama adalah Al Qur’an lalu Al Hadist, Nabi Muhammad tidak mungkin membuat sesuatu perjanjian/jaminan yang bertentangan dengan Al Qur’an.

    apalah artinya perkara otentisitas dari dokumen yang, menurut saya menyejukkan ini… saya berpegang pada peringatan akan adanya nabi nabi palsu, peringatan yang bisa didapatkan dalam al qur’an maupun alkitab. bagaimana membedakan yang palsu dari yang asli? kalau ajaran/perkataan dan perbuatannya baik, mendatangkan rahmatan lil alamin, maka dia asli. kalau sebaliknya palsu.
    jelas, akal saya tidak akan mampu menembus rentang waktu untuk menentukan keaslian sempurna suatu realitas kehidupan (apalagi, memahami yang maha sempurna). setiap usaha ke arah pemahaman keaslian secara sempurna akan tetap berada dalam rentang kalibrasi, tidak akan pernah tepat persis, justru karena kesadaran akan keterbatasan. apa yang kita pahami sebagai ketepatan keaslian secara sempurna, bagi saya, tidak lebih dari kontrak persetujuan/persesuaian terhadap suatu perkara.
    jadi, tanpa memerkarakan keaslian dokumen itu secara persis, tepat dengan kalibrasi nol, ijinkanlah saya mengagumi, memercayai dan belajar dari kebaikan yang terkandung dari dokumen ini. kecurigaan yang berlebihan terhadap dokumen sebagus ini, hanya akan menggerogoti kepercayaan saya terhadap kebaikan orang lain. dan kecurigaan seperti ini, bagi saya, sungguh bukan ladang yang baik untuk menghadirkan rahmatan lil alamin….

    Dari keseluruhan isi piagam yang begitu berkesan dan sangat penting ini, saya tertarik alinea pertama dan kalimat terakhir di alinea terakhir. Bahwa piagam ini merupakan suatu perjanjian yang berdimensi Ilahi yang abadi dan universal. Di situ Nabi menegaskan bahwa umat muslim berada bersama umat kristen, baik dekat maupun jauh, sehingga mustahil segala upaya apapun untuk menggagalkan perjanjian ini. Selain itu Nabi memerintahkan kepada umat muslim untuk mematuhi isi piagam perjanjian ini sampai pengadilan terakhir, berarti sampai hari kiamat. Artinya piagam perjanjian ini bersifat tetap, mengikat dan tidak dapat dicabut.

    Surat tersebut otomatis termasuk dalam bagian dari kompilasi hadits. Hadits itu khan semua perkataan Nabi Muhammad.
    Nabi buta huruf (tidak bisa baca tulis) itu bukti keagungan Tuhan yang dipercayai oleh sebagai besar kaum Muslim. Bagi saya, tidak ada yang perlu dipertentangkan antara kebutahurufan dengan kecerdasan. Sayyid Hossein Nasr mencoba membandingkannya antara ke-butahuruf-an Nabi Muhammad dengan ke-suci-an Maryam yang melahirkan Nabi Isa tanpa pernikahan.

    Baca juga : Apa itu Akhlak??

    Ucapan Salam : Budaya Arab atau Perintah Allah?

    Tulisan terbaik tentang Poligami

5 comments:

  1. mantap gan,, ane suka neh.. salam kenal

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. Benar, tulisan ini dtinjau oleh pakar keagamaan, karena sesuatu hal, link mereka tidak saya cantumkan, tapi yang penting buah pemikiran mereka (dimulai dari kata 'second opinion' di postingan ini) boleh ditanggapi di komentar sini, makasih

      Delete
  3. klo menurut saya bang ..
    surat itu palsu .. karna dari tata bahasa surat perjanjian itu saat kurang sesuai.
    biasa nabi saw jika menulis surat kepada raja raja .. dan surat perjanjian pasti harus diawali dengan basmala(1)
    dan tak ada tanda cap cicin nabi saw .. di setiap perjanjian pasti ada tanda cap cicin nabi saw .. seperti contoh pernjanji kepada bangsa yaman najzar .. itu memiliki loga cap .(2)
    dan satu lagi yg bang kata di atas kemungkin tak mungkin karna penaklukan semenanjung sinay itu pada masa kepemimpinan umar bin khattab RA

    ReplyDelete